MEMILIH HELM YANG BENAR

Kecepatan sepeda motor saat ini bahkan hampir setara dengan kecepatan mobil. Dengan demikian tubuh pengendara sepeda motor praktis tak mendapatkan perlindungan memadai terhadap benturan dengan benda keras bila terjatuh atau tabrakan. Salah satu bagian tubuh vital yang tidak terlindung saat menunggang motor adalah kepala. Itulah sebabnya pemerintah menerapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 23 Ayat 1.e dan 2 mewajibkan setiap pengendara dan penumpang sepeda motor roda dua untuk mengenakan helm.
Saat ini ada tiga jenis helm yang banyak dipergunakan oleh para pengendara sepeda motor. Sebagian besar pengendara dan penumpang motor memakai helm jenis batok, yang bentuknya seperti batok kelapa dibelah dua terbuat dari bahan plastik yang mudah pecah, dan fungsinya hanya melindungi bagian atas kepala karena dipakai seperti topi. Ini jenis helm yang tidak benar karena tidak dapat melindungi kepala ketika terjadi kecelakaan atau terjadi benturan.
Helm jenis kedua adalah helm tipe 3/4 atau disebut half-face. Ini adalah helm standar minimal yang dapat melindungi kepala pengendara motor. Berbeda dengan helm batok yang hanya berbentuk seperti topi, helm half face berbentuk 3/4 lingkaran yang sudah menutup bagian atas kepala, dahi, pipi, hingga bagian belakang kepala yang sangat berisiko apabila terkena benturan. Benturan keras pada kepala bagian belakang bisa mengakibatkan cidera parah pada otak dan saraf tulang belakang. Hal ini bisa menyebabkan kelumpuhan atau bahkan kematian bagi seseorang. Akan tetapi, beberapa kekurangan pada helm 3/4, adalah minimnya perlindungan pada bagian muka, mata, dagu, dan mulut. Oleh karenanya sejumlah produsen helm kini memasang kaca pelindung pada bagian depan helm half-face. Selain dapat mengurangi tiupan angin, juga dapat melindungi mata dan wajah dari debu atau kerikil.
Jenis helm yang direkomendasikan adalah helm tipe full-face. Seperti namanya, helm ini menutup kepala secara keseluruhan. Helm jenis ini menjadi perangkat standar keselamatan pertama yang digunakan pada pembalap motor profesional.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan pengguna motor saat memilih dan mengenakan helm. Pertama, pergunakanlah helm yang sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 19-1811-1990. Umumnya produsen mencantumkan logo SNI pada helm sebagai tanda bahwa kualitasnya sesuai dengan standar yang berlaku seperti, adanya lapisan busa dan bahan peredam guncangan, serta kain pelapis yang terasa lembut pada kulit dan menyerap keringat. Bahan-bahan inilah yang menentukan cengkeraman helm di kepala. Ada helm jenis half-face dan full-face yang diproduksi tidak sesuai standar SNI sehingga justru menimbulkan gangguan bagi pengendara.
Kedua, pengendara sebaiknya mencoba helm sebelum membeli. Pada saat dipakai, helm harus pas dengan ukuran kepala dan terasa nyaman. Helm tidak boleh terlalu ketat dan terlalu longgar. Helm yang tidak pas akan menimbulkan rasa sakit dan gangguan konsentrasi saat berkendara. Pastikan helm memiliki tali dan kunci pengikat yang cukup kuat. Kalau tidak, dalam kondisi terjatuh atau tabrakan, helm dapat terlepas dari kepala pemakainya.
Ketiga, pergunakanlah helm yang memiliki kaca pelindung muka. Apabila tidak ada, selalu pakai kacamata untuk melindungi mata. Selain untuk melindungi mata dari debu dan angin, pelindung muka juga membuat mata tidak cepat lelah. Pergunakanlah helm berwarna cerah seperti yang ditambah lapisan scotchlite yang dapat memantulkan sinar lampu pada malam hari. Tujuannya adalah agar pengendara motor mudah terlihat oleh pengguna jalan lain.
Keempat, Perhatikan lubang-lubang yang ada di helm, terutama untuk pernapasan dan pendengaran. Apa pun jenis helmnya, pengendara harus dapat bernapas dengan lancar dan teratur, serta mendengar suara dari luar dengan baik.

Jakarta, November 2007


Tidak ada komentar: